Perbedaan Waktu Mengerjakan SKD CPNS 2023 Bagi Peserta Umum dan Khusus
Perbedaan Waktu Mengerjakan SKD CPNS 2023 Bagi Peserta Umum dan Khusus/---Istimewah-
Perbedaan Waktu Mengerjakan SKD CPNS 2023 Bagi Peserta Umum dan Khusus
RK ONLINE - Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 siap-siap menghadapi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan berlangsung mulai 9 hingga 18 November 2023. SKD adalah salah satu tahap penting dalam seleksi CPNS yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Dalam ujian SKD CPNS 2023, peserta akan dihadapkan dengan 110 soal yang terbagi menjadi TWK (30 soal), TIU (35 soal), dan TKP (45 soal). Namun, perlu diperhatikan bahwa terdapat perbedaan durasi waktu yang diberikan untuk mengerjakan SKD antara pelamar umum dan pelamar khusus.
BACA JUGA:Tips Sukses Menghadapi Seleksi Kemampuan Dasar atau SKD CPNS 2023
Durasi Waktu Pengerjaan SKD CPNS 2023:
Pelamar Umum: Pelaksanaan SKD CPNS 2023 untuk pelamar umum akan berlangsung selama 100 menit. Ini berarti pelamar umum memiliki waktu 1 jam 40 menit untuk menyelesaikan seluruh tes SKD.
Pelamar Khusus: Sementara itu, pelamar dari jalur khusus akan diberikan waktu lebih lama, yaitu 130 menit, atau 2 jam 10 menit untuk mengerjakan seluruh tes SKD. Jalur khusus mencakup lulusan terbaik berpredikat dengan pujian atau cumlaude, jalur Diaspora, jalur penyandang disabilitas, dan jalur putra atau putri Papua.
Aturan mengenai durasi waktu pengerjaan SKD CPNS 2023 ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.
BACA JUGA:Tips Penting Menghadapi Soal Sinonim dan Antonim Dalam SKD CPNS 2023
Selain mengatur waktu pengerjaan, keputusan tersebut juga memuat nilai ambang batas SKD CPNS 2023 yang menjadi acuan peserta untuk lulus SKD. Nilai ambang batas ini berbeda untuk setiap jalur pendaftaran, dan penting untuk diperhatikan oleh para pelamar.
Sumber: