Apa Itu Konstitusi Indonesia dan Seperti Apa Materi TWK Dalam Tes SKD CPNS 2023
Apa Itu Konstitusi Indonesia dan Seperti Apa Materi TWK Dalam Tes SKD CPNS 2023/---idcpns.com
Apa Itu Konstitusi Indonesia dan Seperti Apa Materi TWK Dalam Tes SKD CPNS 2023
RK ONLINE - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan tahapan penting dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. Tahap ini melibatkan berbagai materi yang harus dipahami oleh calon pelamar. Salah satu materi yang perlu diperhatikan adalah konstitusi Indonesia.
Menurut informasi terbaru yang diambil dari akun Instagram @studicpns.id pada Jumat 27 Oktober 2023, materi konstitusi di Indonesia masuk ke daftar pertanyaan ujian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam SKD CPNS 2023.
Perlu diketahui konstitusi di Indonesia merupakan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). UUD 1945 berisi berbagai hukum dasar dan pedoman dalam pembentukan peraturan negara. Konstitusi adalah aturan-aturan yang mengatur tata cara berpemerintahan dan hubungan antarlembaga di negara.
BACA JUGA:Cek Sekarang! Penjadwalan Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Dimulai Hari Ini
Konstitusi dibagi menjadi dua jenis, yaitu konstitusi tertulis (UUD) dan konstitusi tidak tertulis (konvensi). Sifat konstitusi berdasarkan jumlah pasal di dalamnya dibagi menjadi fleksibel dan kaku.
Pentingnya memahami konstitusi dalam SKD CPNS 2023 menuntut calon peserta untuk menguasai materi TWK terkait konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia. Beberapa materi TWK konstitusi yang harus dipelajari antara lain:
1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945): UUD 1945 adalah konstitusi pertama di Indonesia. UUD ini ditetapkan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). UUD 1945 memiliki struktur yang terdiri dari pembukaan, batang tubuh dengan 16 bab, 37 pasal, 4 ayat aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan. Materi yang perlu dipahami termasuk bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan sistem pemerintahan Indonesia.
BACA JUGA:12 Contoh Soal Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2023 Lengkap Beserta Jawabannya
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 (UUDS 1949): Konstitusi RIS 1949 berlaku dari 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950, menggantikan UUD 1945. Konstitusi RIS 1949 mengenalkan negara federal. Dalam konstitusi ini, terdapat perubahan signifikan terkait bentuk negara dan sistem pemerintahan.
Sumber: