Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Memasuki Tahap SKD dan Kompetensi Teknis, Cek Batas Minimal Nilai Wajib Dicapai

Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Memasuki Tahap SKD dan Kompetensi Teknis, Cek Batas Minimal Nilai Wajib Dicapai

Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Memasuki Tahap SKD dan Kompetensi Teknis, Cek Batas Minimal Nilai Wajib Dicapai/---bali.kemenag.go.id

Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Memasuki Tahap SKD dan Kompetensi Teknis, Cek Batas Minimal Nilai Wajib Dicapai

RK ONLINE - Setelah selesai dari tahap sanggah hasil seleksi administrasi, peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 akan segera mendapatkan jawaban sanggah mereka pada tanggal 22 hingga 28 Oktober 2023.

 

Setelah berakhirnya tahap sanggah, para peserta CPNS dan PPPK 2023 akan melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Teknis. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal pelaksanaan tahap SKD CPNS 2023 yang akan berlangsung pada tanggal 1 hingga 22 November 2023.

BACA JUGA:Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Apa Itu Tahap Penarikan Data Final dan Pentingnya Masa Sanggah

Berikut jadwal tahap SKD CPNS:

- Penjadwalan SKD CPNS: 1 hingga 4 November 2023.

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 5 hingga 8 November 2023.

- Pelaksanaan SKD CPNS: 9 hingga 18 November 2023.

- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 16 hingga 19 November 2023.

- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20 hingga 22 November 2023.

 

Peserta yang dinyatakan lolos untuk mengikuti tahap SKD dan Kompetensi Teknis perlu memahami materi yang diuji serta nilai ambang batas yang harus dicapai.

 

Sumber: