Mengejutkan! Segini Besaran Gaji CPNS Setjen DPR RI 2023 Berdasarkan Jabatannya

Mengejutkan! Segini Besaran Gaji CPNS Setjen DPR RI 2023 Berdasarkan Jabatannya

Mengejutkan! Segini Besaran Gaji CPNS Setjen DPR RI 2023 Berdasarkan Jabatannya/---Instagram/@dpr_ri

Mengejutkan! Segini Besaran Gaji CPNS Setjen DPR RI 2023 Berdasarkan Jabatannya

RK ONLINE - Pemerintah Indonesia telah memulai proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023, yang mencakup dua jenis seleksi, yaitu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menentukan total kuota CASN sebanyak 543.593 formasi, dengan 28.903 di antaranya ditujukan untuk CPNS 2023. Seleksi CPNS 2023 ini merupakan upaya untuk mengisi jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan instansi.

 

Salah satu instansi yang telah membuka lowongan CPNS 2023 adalah Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjen DPR RI). Mereka menyediakan 98 formasi yang tersedia bagi Warga Negara Indonesia, yang terbagi menjadi dua jenis kebutuhan, yaitu kebutuhan khusus dan umum. 

BACA JUGA:Persaingan Ketat! Berikut Ini Daftar Peserta Seleksi CPNS KPK 2023 dan CPNS Setjen DPR RI

Kebutuhan khusus didefinisikan sebagai putra/putri lulusan terbaik dengan predikat "dengan pujian/cumlaude," penyandang disabilitas, dan putra/putri asal Papua/Papua Barat/Papua Pegunungan/Papua Selatan/Papua Tengah/Papua Barat Daya.

 

Formasi-formasi yang terbuka di Setjen DPR RI memiliki berbagai persyaratan pendidikan. Dari keempat jabatan yang tersedia, tiga di antaranya berada pada jenjang ahli pertama dan satu pada tingkat terampil. Berikut adalah jabatan formasi CPNS 2023 yang diumumkan oleh Setjen DPR RI:

 

- Analisis Legislatif (ahli pertama): Melakukan kegiatan analisis, asistensi, dan ekspos hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023 Sekretariat Jenderal DPR RI Resmi Dibuka, Ini Formasinya!

- Analisis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif (ahli pertama): Melakukan kegiatan di bidang pengkajian evaluasi peraturan perundang-undangan.

Sumber: