CPNS 2023 dan PPPK 2023, Perhatikan Jadwal dan Nilai Ambang Batas SKD yang Wajib Terpenuhi
CPNS 2023 dan PPPK 2023, Perhatikan Jadwal dan Nilai Ambang Batas SKD yang Wajib Terpenuhi/---www.menpan.go.id
Perlu diperhatikan bahwa dalam TIU dan TWK, jawaban benar akan mendapatkan nilai 5, sementara jawaban salah atau tidak dijawab akan mendapatkan nilai 0. Sedangkan dalam TKP, jawaban benar memiliki bobot nilai antara 1 hingga 5, dan peserta yang tidak menjawab soal TKP akan mendapatkan nilai 0.
BACA JUGA:Jelang SKD CPNS 2023, Peserta Wajib Simak Tips Penting Berikut Ini!
Pengecualian untuk Kategori Khusus:
Pengecualian berlaku bagi pelamar CPNS 2023 dalam kategori kebutuhan khusus seperti lulusan terbaik, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra-putri asli Papua. Untuk penyandang disabilitas sensorik netra yang mendaftar dalam kategori kebutuhan khusus, durasi ujian akan menjadi 130 menit.
- Nilai ambang batas SKD kumulatif untuk lulusan terbaik dan diaspora adalah 311, dengan nilai ambang batas TIU sebesar 85.
- Bagi pelamar penyandang disabilitas, nilai ambang batas SKD paling rendah adalah 286, dengan ambang batas TIU sebesar 60.
- Putra-putri asli Papua memiliki nilai ambang batas SKD terendah sebesar 286, dan ambang batas TIU paling rendah adalah 60.
Peraturan Penting:
Nilai SKD yang diperoleh peserta CPNS 2023 berlaku untuk satu periode seleksi. Jika peserta mengikuti tes SKD periode berikutnya, maka nilai SKD periode sebelumnya tidak berlaku.
BACA JUGA:Link Resmi Cetak Kartu Ujian CPNS 2023 Resmi Dibuka, Awas Jangan Sampai Salah!
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) tidak akan memberikan celah kecurangan. Tidak diperbolehkan adanya peserta titipan, joki, atau jenis kecurangan lainnya.
Nilai SKD dapat diketahui secara real-time dengan Computer Assisted Test (CAT).
Sumber: