Jangan Sampai Terlewat! Berikut Ini Waktu Terakhir Masa Sanggah Seleksi CPNS 2023

Jangan Sampai Terlewat! Berikut Ini Waktu Terakhir Masa Sanggah Seleksi CPNS 2023

Jangan Sampai Terlewat! Berikut Ini Waktu Terakhir Masa Sanggah Seleksi CPNS 2023/---ilustrasi

Jangan Sampai Terlewat! Berikut Ini Waktu Terakhir Masa Sanggah Seleksi CPNS 2023

RK ONLINE - Bagi para peserta seleksi CPNS 2023 yang mungkin belum lolos seleksi administrasi, saat ini telah dibuka masa sanggah. Masa sanggah adalah waktu yang diberikan kepada peserta untuk memperbaiki kesalahan yang mungkin terjadi saat proses verifikasi seleksi administrasi. Sanggahan ini tidak akan berlaku jika kesalahan berasal dari pelamar itu sendiri.

 

Masa sanggah seleksi CPNS 2023 berlangsung dalam waktu yang cukup singkat, yaitu hanya tiga hari, mulai dari tanggal 19 Oktober hingga 21 Oktober 2023. Waktu terbatas ini adalah kelanjutan dari pengumuman hasil seleksi administrasi yang telah disampaikan pada 15 Oktober hingga 18 Oktober 2023.

BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023, Peserta Wajib Perhatikan Tahapan Berikut Ini

Penting untuk diperhatikan bahwa batas waktu terakhir untuk mengajukan sanggah adalah pada tanggal 21 Oktober 2023, bukan pada pukul 23.59, tetapi pukul 15.00. Jika sanggahan tidak diajukan hingga waktu yang ditentukan, maka dianggap peserta tidak mengajukan sanggahan.

 

Teknis pengajuan sanggahan, tahapan seleksi, dan informasi lainnya mengenai seleksi CPNS 2023 terdapat dalam Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 versi 01.

 

Bagi peserta CPNS 2023 yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), mereka dapat memanfaatkan masa sanggah dengan mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id/. Di laman tersebut, peserta harus melakukan login terlebih dahulu dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.

BACA JUGA:Panduan Mudah Mengajukan Sanggah Bagi Peserta Seleksi CPNS Kemenkumham 2023

Pada halaman resume, peserta yang dinyatakan TMS dapat mengajukan sanggah melalui fitur 'Ajukan Sanggah'. Di sini, peserta dapat melihat informasi mengenai persyaratan yang tidak terpenuhi dan dokumen yang diunggah selama pendaftaran.

 

Peserta diberikan kolom alasan sanggah di bagian ini. Di kolom tersebut, peserta CPNS 2023 yang tidak lolos dapat memberikan alasan sanggah berdasarkan seleksi administrasi.

Sumber: