Waspada Pinjaman Online Ilegal, Begini Cara Menghapus Data Pribadi Untuk Perlindungan Data Diri

Waspada Pinjaman Online Ilegal, Begini Cara Menghapus Data Pribadi Untuk Perlindungan Data Diri

Waspada Pinjaman Online Ilegal, Begini Cara Menghapus Data Pribadi Untuk Perlindungan Data Diri/---harianmuba.disway.id

 

4. Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK atau Polisi

Jika Anda merasa terganggu atau ada ancaman dari Pinjol ilegal, Anda dapat melaporkannya kepada OJK atau ke pihak berwajib. OJK menerima laporan terkait Pinjaman Online ilegal dan dapat melakukan tindak lanjut. Anda dapat menghubungi OJK melalui beberapa platform berikut:

 

- Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di ojk.go.id.

- Alamat email OJK di [email protected].

- WhatsApp OJK di nomor 081-157-157.

- Kontak resmi OJK di nomor 157.

BACA JUGA:Butuh Dana Darutat? Manfaatkan Aplikasi Pinjol Gampang Cair 2023 Ini Segera

Kewaspadaan dalam berurusan dengan Pinjaman Online sangat penting untuk melindungi data pribadi dan menghindari risiko penyalahgunaan data serta gangguan yang tidak diinginkan. Jangan ragu untuk melaporkan Pinjol ilegal agar langkah tindak lanjut dapat diambil oleh pihak berwajib.

 

Sumber: