Gagal Tahapan Administrasi? Jangan Khawatir Ada Masa Sanggah, Begini Cara Mengajukannya

Gagal Tahapan Administrasi? Jangan Khawatir Ada Masa Sanggah, Begini Cara Mengajukannya

Gagal Tahapan Administrasi? Jangan Khawatir Ada Masa Sanggah, Begini Cara Mengajukannya/---Instagram.com/@bkngoidofficial

Gagal Tahapan Administrasi? Jangan Khawatir Ada Masa Sanggah, Begini Cara Mengajukannya

RK ONLINE - Tepat pada hari ini, Minggu 15 Oktober 2023 BKN secara resmi telah mengumkan Hasil Tahapan Administrasi dalam seleksi CPNS 2023. Jika kamu sudah melampirkan berkas secara lengkap namun dinyatakan gagal dalam tahapan administrasi, kamu bisa langsung melakukan pengajuan dalam masa sanggah.

 

Berdasarkan penyesuaian jadwal terbaru yang tertulis dalam surat pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023. Merujuk pada jadwal terbaru tersebut, akan ada masa sanggah dan jawab sanggah yang akan berlangsung hingga 23 Oktober 2023.

BACA JUGA:Jadwal Terbaru Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023

Namun perlu diketahui juga kalau masa sanggah bukan kesempatan untuk memperbaiki berkas atau data yang salah di input oleh pelamar, tetapi kesempatan untuk menyatakan bahwa data yang diinput sudah benar tetapi ada yang terlewat oleh verifikator instansi mengingat banyak pelamar yang mendaftar.

 

Jika masih bingung cara mengajukannya, kali ini Radarkepahiang.id akan melampirkan senjmlah mekanisme untuk mengajukan sanggah seleksi administrasi CPNS 2023.

 

Adapun Cara Mengajukan Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2023, sebagai berikut:

Dilansir dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.

BACA JUGA:Diumumkan Hari Ini, Tidak Lulus Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023 Segera Lakukan Sanggah Berikut Caranya

Alasan sanggah juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, maka pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.

 

Sumber: