Kasus BUMDes Fiktif Cirebon Baru, Kejari Kepahiang Cium Indikasi Arsip Disembunyikan

Kasus BUMDes Fiktif Cirebon Baru, Kejari Kepahiang Cium Indikasi Arsip Disembunyikan

Kejari Cium Potensi Arsip BB Penyertaan Modal Bumdes Fiktif Disembunyikan--Istimewah

Lebih lanjut dikatakan bahwa, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya tersangka baru yang diduga ikut terlibat dan bertanggungjawab atas dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal BUMDes Fiktif ini. Belum diketahui secara pasti siapa yang dicurigai, namun yang jelas mungkin saja dalam melakukan penyalahgunaan uang negara ini Kades tidak beraksi seorang diri.

 

"Kami akan selidiki dahulu, apapun hasilnya nanti akan kami informasikan kembali," lanjutnya.

BACA JUGA:Resmi Tersangka Kasus Korupsi BUMDes Fiktif, Segini Ancaman Hukuman Mantan Kades Cirebon Baru!

 

Sebelumnya diberitakan bahwa Ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana kasus korupsi BUMDes fiktif, mantan Kades Cirebon Baru Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, HA nampaknya bakal lama mendekam di penjara. Dengan total kerugian Rp170 juta, mantan Kades Cirebon Baru ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang atas kasus dugaan penyertaan modal BUMDes fiktif dalam pengelolaan Dana Desa Cirebon Baru tahun anggaran 2017 lalu. Penetapan mantan Kades Cirebon Baru, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu sebagai tersangka atas dugaan kasus BUMDes fiktif, Selasa 26 September 2023 menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Kepahiang. 

 

Dipanggil untuk dimintai keterangan di Kejaksaan Negeri Kepahiang, pria berinisial HA ini resmi menyandang status tersangka dugaan kasus korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp170 juta. Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang dengan rentang waktu yang cukup panjang, mantan Kades Cirebon Baru ini tiba-tiba saja dibawa keluar oleh penyidik dan digiring menuju mobil tahanan dengan status resmi sebagai tersangka dan dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor dengan ancaman hukuman pidana selama 20 tahun penjara dan denda mencapai Rp1 miliar.

HA yang semula mengenakan kemeja putih, saat itu terlihat sudah mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Kepahiang dengan posisi kedua tangan yang sudah diborgol. Nanda membenarkan penetapan mantan Kades Cirebon Baru sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Dana Desa ini. Menurutnya Nanda, HA resmi ditetapkan tersangka atas kasus BUMDes fiktif yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp170 juta.

BACA JUGA:Kerugian Negara Kasus Korupsi BUMDes Fiktif Sudah Dikembalikan, Aset Mantan Kades Cirebon Baru Dilacak!

 

Sempat diberikan pilihan agar melakukan pengembalian melalui TGR, Nanda mengatakan jika mantan Kades Cirebon Baru ini sama sekali tidak mengindahkannya dan memilih untuk tidak melakukan pengembalian kerugian negara tersebut. Namun benarkah hanya mantan Kades Cirebon Baru yang terlibat dan menikmati kerugian negara yang ditimbulkan akibat BUMDes fiktif ini?

 

Disinggung terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain seperti bendahara desa dan perangkat desa Cirebon Baru lainnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepahiang ini mengaku kalau saat ini, pihaknya masih belum dapat memastikannya. Namun dirinya memastikan kalau sampai saat ini, jajaran penyidik masih terus melakukan proses penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap tuntas kasus BUMDes Fiktif Desa Cirebon Baru ini.

 

Sumber: