Surat PAW Berlabuh ke KPU, Nasib Can Suro Sebagai Anggota DPRD Kepahiang Sudah di Ujung Tanduk

Surat PAW Berlabuh ke KPU, Nasib Can Suro Sebagai Anggota DPRD Kepahiang Sudah di Ujung Tanduk

Proses PAW yang sudah berjalan di KPU, membuat nasib Chandra atau Can Suro sebagai anggota DPRD Kepahiang sudah di ujung tanduk.Nasib --Istimewah

Surat PAW Berlabuh ke KPU, Nasib Can Suro Sebagai Anggota DPRD Kepahiang Sudah di Ujung Tanduk

RK ONLINE - Setelah resmi mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Nasdem, nasib Chandra atau Can Suro sebagai anggota DPRD Kepahiang saat ini sudah di ujung tanduk. Bahkan nasib pria kurang dari 1 periode menduduki kursi DPRD Kepahiang ini, bakal ditentukan pekan dalam waktu dekat ini.

BACA JUGA:Kronologis Lengkap Kecelakaan Maut Pemotor Asal Samberejo Yang Tewas Digilas Bus SAN, Korban Sempat Terseret!

Sebab belum lama ini, berkas usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan pengurus Partai Nasdem Kepahiang ini, sudah diserahkan oleh unsur pimpinan DPRD Kepahiang kepada Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kepahiang. 

Surat usulan PAW Can Suro ini, diserahkan pimpinan DPRD Kepahiang, menindaklanjuti surat usulan PAW yang sebelumnya telah disampaikan oleh DPD Nasdem Kepahiang.

 

Komisioner KPU Kepahiang, Indra, SE saat dikonfirmasi terkait usulan dan proses PAW Can Suro ini, sama sekali tidak membantahnya dan langsung membenarkannya.

"Ya surat untuk pengajuan PAW dari pimpinan DPRD Kepahiang sudah kami terima," ujar Indra.

BACA JUGA:Syarat Penting Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Berikut Daftar Link Pembelian e-Materai dan Cara Menggunakannya

Lebih lanjut dikatakan Indra, saat ini KPU Kepahiang tengah mempersiapkan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proses Verifikasi Faktual (Verfak) kelengkapan usulan sebagai tahapan tindak lanjut dari surat tersebut.

 

"Kami memiliki waktu selama 5 hari sejak diterimanya surat itu untuk menindaklanjutinya dengan melakukan verifikasi faktual," lanjutnya.

 

Sementara itu hasil verifikasi dokumen itu nanti lanjut Indra, disampaikan kembali kepada pimpinan DPRD Kepahiang untuk diteruskan ke gubernur melalui bupati, agar bisa dilakukan penerbitan SK.

Sumber: