CPNS BIN 2023: Link Download Format Surat Lamaran Lengkap Beserta Persyaratan dan Formasinya

CPNS BIN 2023: Link Download Format Surat Lamaran Lengkap Beserta Persyaratan dan Formasinya

Bagi lulusan SMA yang berminat, terdapat persyaratan pendaftaran CPNS seperti format surat lamaran CPNS BIN 2023 yang sangat penting untuk diketahui.--Radarkepahiang.id

Surat/Sertifikat keterangan Lulusan Terbaik dengan Pujian yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi (Opsional)

Surat Akreditasi Universitas/Perguruan Tinggi (Opsional)

Surat Akreditasi Program Studi (Opsional)

BACA JUGA:Gaji Besar Tapi Kurang Diminati, Buruan Daftar CPNS Formasi Ini Peluang Lulusnya Lebih Besar!

Pasfoto formal terbaru dengan latar belakang berwarna merah (Opsional)

Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari DUKCAPIL/Bukti Identitas Kependudukan lainnya yang dipersyaratkan oleh Instansi (Wajib)

Surat Pernyataan sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (Wajib)

Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (Wajib)

Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan (Wajib)

BACA JUGA:Loker BUMN, PT Sucofindo Persero Buka Lowongan Kerja Untuk 3 Posisi Strategis, Cek Sekarang!

Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Untuk lulusan PTN minimal IPK 3,00, Untuk lulusan PTS minimal IPK 3,30 (Opsional)

Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan (Wajib)

Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Untuk lulusan PTN minimal IPK 3,00, Untuk lulusan PTS minimal IPK 3,30 (Opsional)

Ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan (Wajib). Transkrip/Daftar Nilai lulusan SMA dengan nilai rata-rata minimal 80 (Opsional)

BACA JUGA:Peserta Seleksi CPNS Formasi Sipir Lapas Kemenkumham Wajib Paham, Ini Tugas dan Tantangan Jadi Sipir Lapas!

Sumber: