Izin Pinjol PT Danafix Online Indonesia Resmi Dicabut OJK, Yuk Intip Penyebabnya!
Izin operasi Pinjol PT Danafix Online Indonesia resmi dicabut OJK.--istimewah
Izin Pinjol PT Danafix Online Indonesia Resmi Dicabut OJK, Yuk Intip Penyebabnya!
RK ONLINE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha perusahaan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi alias Pinjaman Online (Pinjol) PT Danafix Online Indonesia alias Danafix.
Keputusan pencabutan izin terhadap Aplikasi Danafix ini dituangkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-6/D.06/2023 tanggal 29 Agustus 2023.
Plt. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK OJK, Ahmad Nasrullah menuturkan bahwa pencabutan izin usaha tersebut, berlaku sejak Keputusan Dewan Komisioner OJK pada tanggal ditetapkan.
BACA JUGA:Resmi dan Terdaftar di OJK, Pinjol Cepat Cair Berikut Ini Pastikan DANA Darurat Langsung Cair!
"Perusahaan mengembalikan izin usaha sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi," ujar Ahmad Nasrullah.
Setelah pencabutan izin usaha, PT Danafix Online Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
BACA JUGA:Diundur! Ini Alasan BKN Lakukan Penundaan Pendaftaran CPNS 2023
Lebih lanjut dikatakan bahwa Danafix juga wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi. Adapun penyelesaian hak dan kewajiban PT Danafix Online Indonesia akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai informasi, PT Danafix Online Indonesia beralamat di Menara Dea, Tower 2, Lantai 2, Suite 202 Kawasan Mega Kuningan, Jalan Mega Kuningan Barat Kav E4.3 No 1-2 Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950. Danafix mendapatkan status terdaftar dan berizin pada 8 September 2021 dengan surat tanda berizin/Terdaftar KEP-93/D.05/2021.
Sumber: