Hadapi SKB CPNS Kemenkumham 2023, Peserta Wajib Perhatikan Materi Penting Berikut Ini
calon peserta wajib tau SKB CPNS Kemenkumham 2023/---jabar.kemenkumham.go.id
Hadapi SKB CPNS Kemenkumham 2023, Peserta Wajib Perhatikan Materi Penting Berikut Ini
RK ONLINE - Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB merupakan tahapan ketiga dan terakhir dalam proses penerimaan CPNS. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menjadwalkan pelaksanaan SKB CPNS pada bulan Desember 2023 mendatang.
Untuk calon pelamar, berikut adalah materi SKB CPNS Kemenkumham yang harus dipahami:
- SKB Formasi Umum, Lulusan Terbaik dan Putra/Putri Papua dan Papua Barat.
- Bagi pelamar dalam formasi umum dengan jenjang pendidikan Strata 2/S2, Dokter, Strata 1/S1, dan Diploma III/D3, materi SKB terdiri dari:
- Substansi jabatan menggunakan Computer Assisted Tes (CAT) dengan bobot 60%.
- Wawancara, pengamatan fisik, dan keterampilan (WPFK) dengan bobot 40%.
BACA JUGA:Kesempatan Berkarier, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Kemenkumham Resmi Dibuka!
Namun, untuk jabatan pranata komputer dan Dosen, seleksi kompetensi Bidang (SKB) terdiri dari:
- Substansi jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 50%.
- Praktik kerja komputer (untuk jabatan Pranata Komputer) dan praktik kerja mengajar (untuk jabatan Dosen) dengan bobot 25%. Wawancara, pengamatan fisik, dan keterampilan (WPFK) dengan bobot 25%.
Pelamar Diploma III/D3 dan Strata 1/S1 dalam formasi disabilitas, kecuali kebutuhan jabatan Pranata Komputer, akan menghadapi materi SKB berikut:
- Substansi jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 75%.
- Wawancara, pengamatan fisik, dan keterampilan (WPFK) dengan bobot 25%.
SKB Kualifikasi Lulusan SMA
Untuk formasi lulusan SMA, terutama Penjaga Tahanan dan Jabatan Pemeriksa Keimigrasian/Pemula, materi SKB meliputi:
- Kesamaptaan dengan bobot 45%.
- Wawancara dengan bobot 30%.
- Pengamatan fisik dan keterampilan (PFK) dengan bobot 25%.
Sebelum mengikuti SKB, peserta akan menjalani pengukuran tinggi badan. Jika tidak memenuhi persyaratan, peserta tidak dapat melanjutkan ke tahapan SKB lainnya.
Sumber: