Mulai 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani Sahkan Tunjangan Penambah Daya Tahan Tubuh PNS Rp550.000 Perbulan

Mulai 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani Sahkan Tunjangan Penambah Daya Tahan Tubuh PNS Rp550.000 Perbulan

Menkeu umumkan kenaikan tunjangan pns/---Instagram/@smindrawati

Mulai 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani Sahkan Tunjangan Penambah Daya Tahan Tubuh PNS Rp550.000 Perbulan

RK ONLINE - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan pemberian tunjangan tambahan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Tunjangan ini berupa uang Penambah Daya Tahan Tubuh dan akan diberikan setiap bulan.

 

Pemberian tunjangan tambahan ini menjadi kabar baik bagi PNS di Indonesia yang kini akan semakin sejahtera. Selain itu, pemerintah juga telah mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen, yang diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 

Tidak hanya uang Penambah Daya Tahan Tubuh, Sri Mulyani juga telah menyetujui beberapa tunjangan lainnya. Namun, semua tunjangan ini baru akan berlaku mulai tahun 2024 mendatang.

BACA JUGA:Belum Termasuk Tunjangan, Gaji PNS Lulusan SMA Tembus Hingga Rp4,1 Juta, Cek Daftar Lengkapnya!

Tunjangan uang Penambah Daya Tahan Tubuh ini akan berbeda nominalnya berdasarkan wilayah atau provinsi tempat PNS tersebut bertugas. Saat ini, Indonesia memiliki 38 provinsi dan semua PNS di berbagai wilayah ini akan menerima tunjangan ini.

 

Besaran nominalnya akan dimulai dari Rp18.000 per hari atau setara dengan Rp396.000 per bulan hingga Rp25.000 per hari atau setara dengan Rp550.000 per bulan.

 

Beberapa provinsi yang akan mendapatkan tunjangan uang Penambah Daya Tahan Tubuh tertinggi sebesar Rp550.000 per bulan antara lain:

  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat Daya
  • Papua Tengah
  • Papua Selatan dan Papua Pegunungan.

BACA JUGA:Ketahuilah Ternyata Sebesar Ini Gaji dan Tunjangan CPNS Kejaksaan

Dengan pemberian tunjangan ini, diharapkan kesejahteraan PNS di berbagai wilayah Indonesia akan semakin meningkat. Langkah ini juga merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para PNS yang telah memberikan kontribusi besar dalam pelayanan publik di negara ini.

Sumber: