Kemendikbudristek: Opsi Skripsi Sebagai Syarat Kelulusan Ditentukan oleh Kampus
Opsi Skripsi Sebagai Syarat Kelulusan Ditentukan oleh Kampus/---freepik.com
Kemendikbudristek: Opsi Skripsi Sebagai Syarat Kelulusan Ditentukan oleh Kampus
RK ONLINE - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan bahwa opsi skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa akan ditentukan oleh kampus, bukan oleh mahasiswa.
Direktur Jenderal Kemendikbudristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie, menegaskan bahwa standar kelulusan akan disusun oleh perguruan tinggi (PT).
"Apakah kemudian nanti mahasiswa boleh memilih semaunya? Ya, tidak bisa seperti itu karena PT yang nanti akan menyusun standarnya yang berlaku di PT tersebut," kata Tjitjik.
BACA JUGA:Pendaftaran CASN 2023 Dibuka 17 September, Simak Berikut Ini Apa Formasi CPNS Kemendikbudristek
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi diberikan kebebasan untuk menentukan tugas akhir sebagai syarat kelulusan mahasiswa. Pasal 18 Permendikbudristek menjelaskan bahwa tugas akhir dapat berbentuk beragam, seperti membuat prototipe, proyek, dan lainnya.
Tjitjik mengungkapkan bahwa ketentuan ini bertujuan untuk mengubah persepsi yang kaku bahwa syarat kelulusan jenjang S1 dan D4 hanya bisa dicapai melalui skripsi. Pihaknya meyakini bahwa kompetensi mahasiswa dapat diukur dengan berbagai macam cara.
"Tentunya ini memberikan pilihan kepada PT untuk menerapkan berbagai bentuk tugas akhir. Karena selama ini, syaratnya seragam untuk semua, padahal selanjutnya tidak harus seperti itu," jelasnya.
Kemendikbudristek akan mengawasi dengan ketat proses kelulusan jika kampus memutuskan untuk tidak mewajibkan skripsi. Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Nizam, mengatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk mencegah kampus melakukan pelanggaran dalam kelulusan mahasiswa.
Sumber: