Formasi CPNS 2023 Resmi Dibuka, Berikut Instansi dan Cara Ceknya

Formasi CPNS 2023 Resmi Dibuka, Berikut Instansi dan Cara Ceknya

Kementrian yang telah membuka cpns dan pppk 2023/---antaranews.com

Formasi CPNS 2023 Resmi Dibuka, Berikut Instansi dan Cara Ceknya

RK ONLINE - Pemerintah telah mengumumkan jadwal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023. Namun, informasi mengenai formasi yang tersedia masih dinantikan masyarakat. Pendaftaran seleksi CPNS sendiri dijadwalkan akan dibuka mulai tanggal 17 September 2023.

 

Pemerintah telah menyiapkan sejumlah formasi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini, dengan total mencapai 572.496. Formasi ini terbagi antara CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

 

Formasi CPNS ini kemudian ditempatkan di 72 instansi, dengan 78.862 formasi untuk pemerintah daerah (pemda) dan 493.634 formasi untuk pemerintah pusat.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023 Telah Dibuka, Ini Jadwal dan Lokasi Ujian yang Harus Anda Tahu

Dalam seleksi CPNS tahun ini, pemerintah akan berfokus pada rekrutmen guru dan tenaga kesehatan, yang mencakup hampir 80 persen dari total formasi yang dibuka. 

 

Berikut ini jadwal resmi seleksi CPNS 2023 yang ditetapkan Panselnas berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor: B/1871/M.SM.01.00/2023 tanggal 21 Agustus 2023 perihal Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.

 

  • Pengumuman Seleksi: 16 hingga 30 September 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 17 September hingga 6 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 17 September hingga 9 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10 hingga 13 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 14 hingga 16 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 14 hingga 18 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 17 hingga 23 Oktober 2023
  • Penarikan Data Final: 24 hingga 26 Oktober 2023
  • Penjadwalan SKD CPNS: 27 hingga 30 Oktober 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 31 Oktober hingga 3 November 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 4 hingga 13 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 11 hingga 14 November 2023
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 15 hingga 17 November 2023
  • Masa Sanggah: 18 hingga 20 November 2023
  • Jawab Sanggah: 18 hingga 22 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 21 hingga 25 November 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 22 hingga 27 November 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 28 November hingga 17 Desember 2023
  • Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 28 hingga 30 November 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 1 hingga 3 Desember 2023
  • Penarikan Data Final: 4 hingga 5 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 6 hingga 7 Desember 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 8 hingga 10 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 11 hingga 17 Desember 2023
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB: 18 hingga 30 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 31 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024
  • Masa Sanggah: 8 hingga 10 Januari 2024
  • Jawab Sanggah: 8 hingga 14 Januari 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 10 hingga 15 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 11 hingga 17 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 18 Januari hingga 16 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 17 Februari hingga 17 Maret 2024

BACA JUGA:Kejaksaan RI Umumkan Formasi CPNS 2023, Siapa Saja yang Bisa Mendaftar?

Selain itu, rekrutmen juga akan difokuskan pada bidang digital dan data scientist, sesuai dengan Surat Edaran BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang diterbitkan pada 21 Agustus 2023.

 

Sumber: