PNS Dapat Kendaraan Listrik, Menkeu Rilis PMK Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024

PNS Dapat Kendaraan Listrik, Menkeu Rilis PMK Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024

Menkeu Sri Mulyani rilis PMK No. 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024/---setkab.go.id

Dalam rincian lainnya, uang representasi perjalanan dinas di dalam negeri bagi pejabat negara adalah Rp 250.000 untuk perjalanan di luar kota dan Rp 125.000 untuk dalam kota dengan durasi lebih dari 8 jam. Pejabat eselon I akan mendapatkan uang representasi sebesar Rp 200.000 dan Rp 100.000, sedangkan pejabat eselon II sebesar Rp 150.000 dan Rp 75.000.

BACA JUGA:Gaji Pokok Tembus Rp 6 Juta, Rincian Lengkap Daftar Gaji PNS Setelah Kenaikan Gaji 8 Persen

PMK No. 49/2023 ini memberikan pedoman yang jelas dan transparan dalam mengatur biaya masukan yang diperlukan dalam penyusunan anggaran tahun 2024. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Keuangan.

 

Sumber: