Termaksuk Provinsi Bengkulu, Ombudsman RI Sekarang Buka Seleksi Kepala Perwakilan Untuk 6 Daerah
Rekrutmen kepala perwakilan Ombudsman Republik Indonesia/---ombudsman.go.id
- Bebas dari penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
- Memiliki kemampuan, integritas moral, dan reputasi yang baik.
- Usia antara 40 (empat puluh) hingga 60 (enam puluh) tahun.
- Gelar Sarjana Hukum atau Sarjana dalam bidang lain yang memiliki pengalaman minimal 7 (tujuh) tahun dalam hukum atau pemerintahan terkait penyelenggaraan pelayanan publik.
- Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan pelayanan publik.
- Tidak memiliki catatan pidana yang mengakibatkan pidana penjara minimal 5 (lima) tahun.
- Tidak aktif sebagai pengurus atau anggota partai politik.
- Bersedia untuk tidak memiliki jabatan lain sebagai Pejabat Negara, pengurus BUMN/BUMD, advokat, dan profesi lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
- Bagi pelamar yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), bersedia diberhentikan sementara dari jabatan organik apabila diterima sebagai Kepala Perwakilan.
BACA JUGA:Cara Mudah Download Video TikTok Melalui Website Tanpa Watermark
Seleksi ini bertujuan untuk menemukan individu yang mampu mengemban tugas penting sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI dengan penuh tanggung jawab. Para calon pelamar diharapkan memenuhi persyaratan dengan cermat sebelum mengajukan diri dalam seleksi ini.
Pendaftaran seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman RI akan segera dimulai, dan informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi ombudsman.go.id.
Sumber: