Pendaftaran Guru PPPK dan Tenaga Kesehatan 2023 Dibuka, Cek Formasi Berikut Peryaratannya!

Pendaftaran Guru PPPK dan Tenaga Kesehatan 2023 Dibuka, Cek Formasi Berikut Peryaratannya!

Pendaftaran Guru PPPK dan Tenaga Kesehatan 2023/---cdns.klimg.com

Pendaftaran Guru PPPK dan Tenaga Kesehatan 2023 Dibuka, Cek Formasi Berikut Peryaratannya!

RK ONLINE - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan segera membuka pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tanggal 17 September 2023. 

 

Bagi para guru dan tenaga kesehatan yang berharap menjadi CPNS atau PPPK tahun ini, penting untuk mempersiapkan persyaratan dan berkas dengan baik guna menghindari kesulitan pada saat hari pendaftaran.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Segera Dimulai, Berikut Rincian Kuota dan Formasinya

Penerimaan CPNS dan PPPK 2023 akan memberikan kesempatan luas bagi dua formasi tersebut. Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), hampir 80 persen dari total formasi CASN 2023 akan dialokasikan untuk guru PPPK dan tenaga kesehatan. Terutama, para tenaga honorer atau non-ASN akan menjadi prioritas utama dalam penerimaan ini.

 

Sebagai informasi, total jumlah tenaga non-ASN mencapai 2,3 juta orang, yang saat ini tengah menjalani proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama BKN.

 

Rincian formasi CPNS dan PPPK 2023 telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Dari total 572.496 formasi CPNS 2023, 78.862 formasi akan diisi oleh ASN di pemerintah pusat, sementara 493.634 formasi akan ditempatkan di pemerintah daerah.

 

Dalam alokasi formasi CPNS, 28.903 formasi akan diisi oleh CPNS dan 49.959 formasi akan diisi oleh PPPK di pemerintah pusat. Di pemerintah daerah, terdapat alokasi khusus untuk formasi PPPK, yakni 296.084 untuk guru PPPK, 154.724 untuk PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 untuk tenaga teknis.

 

Namun demikian, meskipun formasi dan pendaftaran telah ditetapkan, KemenPANRB dan BKN belum merilis aturan baru mengenai persyaratan guru PPPK 2023. 

Sumber: