Ditertibkan Satpol PP, Pedagang di Kawasan Hijau Ngotot Hingga Mengaku Sudah 'Setoran' Kepada Salah Satu OPD!
Saat ditertibkan Satpol PP, pedagang di kawasan hijau mengaku sudah 'setoran' kepada salah satu OPD --Radarkepahiang.id
Sebab menurutnya selama ini dirinya selaku pedagang, selalu rutin dan tertib dalam membayar retribusi atau "setoran" kepada Pemkab Kepahiang melalui salah satu OPD ini.
BACA JUGA:Formasi CPNS Kemenkumham 2023 Dibuka, Cek Berikut Ini Jurusan yang Paling Dibutuhkan dan Berpeluang
"Saya bayar, ada karcisnya. Kalau pindah-pindah saja tanpa solusi, kita ini sama-sama cari makan," tandasnya.
Sementara itu Plt. Kasatpol PP PBK Kepahiang, Destiana melalui Kabid Perda, Solati, S.Ip mengaku kalau pihaknya sama sekali tidak mengetahui terkait adanya penarikan retribusi di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan hijau ini.
Menurutnya harus ada klarifikasi dari OPD terkait apa bila memang ada penarikan retribusi kepada pedagang di kawasan hijau yang jelas-jelas, terlarang untuk aktivitas pedagang.
"Kami tidak tahu kalau ternyata mereka ini bayar retribusi, seharusnya tidak ada. Karena kawasan ini memang dilarang untuk dijadikan tempat berdagang, jadi perlu ada klarifikasi," sesalnya.
BACA JUGA:Sesuai Surat BKN, Catat Daftar Lengkap Jadwal Seleksi CASN 2023 yang Mulai Bulan Depan
Sementara itu dirinya juga mengatakan bahwa rencananya beberapa hari kedepan, ada wacana untuk melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) oleh tim gabungan yang melibatkan Satpol PP, Dishub, DLH dan juga Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang.
"Nanti kita surati dulu, lalu kita gelar rapat. Jadi setelah itu nanti baru bisa kita lakukan penindakan," tutupnya.
Sumber: