Gaji PPPK Naik, MenPANRB Anas Sebut 2,3 Juta Tenaga Honorer Dialihkan Menjadi PPPK
Tenaga honorer tidak akan di phk massal namun diangkat menjadi pppk part time/---KOMPAS.COM
Selain perubahan status, pemerintah juga berencana memberikan kenaikan gaji PPPK. Rincian kenaikan gaji berkala dan istimewa bagi PPPK, tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 7/2023. Namun, kenaikan gaji ini harus mematuhi persyaratan yang telah diatur dalam peraturan tersebut.
Kenaikan gaji berkala akan diberikan kepada PPPK yang telah memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan telah memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk Masa Kerja Golongan (MKG) yang telah ditentukan.
Perubahan ini diharapkan akan memberikan perlindungan dan kepastian kepada pegawai honorer serta meningkatkan kesejahteraan mereka sebagai aparatur sipil negara. Terus pantau perkembangan terkait perubahan status pegawai honorer dan upaya pemerintah dalam memastikan keberlanjutan karir mereka.
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Memicu Keresahan Guru dan Tenaga Honorer
Sumber: