Info Penting Pencairan TPG Triwulan 2 Tahun 2023!

Info Penting Pencairan TPG Triwulan 2 Tahun 2023!

Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) Triwulan 2/foto:ilustrasi---freepik.com

Info Penting Pencairan TPG Triwulan 2 Tahun 2023!

RK ONLINE- Ada kabar baik bagi para guru di sejumlah daerah yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) Triwulan 2 tahun 2023 telah cair.

 

TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan oleh pemerintah kepada guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitas mereka. 

 

Bagi guru bersertifikat non-ASN, menurut Permendiknas 72 Tahun 2008 Pasal 2, mereka yang belum memiliki fungsional akan mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta. TPG menjadi salah satu komponen untuk mensejahterakan para guru.

BACA JUGA:Pemerintah Perjuangkan Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan PPPK

Melansir dari betv.id, Bagi guru PNS bersertifikat, berdasarkan Pasal 4 PP No. 41 Tahun 2009, mereka menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok. Pemerintah menyediakan TPG per bulan, namun pencairan dilakukan setiap 3 bulan sekali. Sehingga guru akan menerima TPG sebanyak 3 kali gaji pokok atau sekitar Rp 6 juta setiap pencairan.

 

Berikut adalah jadwal pencairan TPG Triwulan 2 tahun 2023 yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022:

 

- Pemberian TPG Triwulan 1 dilakukan pada bulan Maret dengan acuan sinkronisasi data di bulan Februari.

- Pemberian TPG Triwulan 2 dilakukan pada bulan Juni dengan acuan sinkronisasi data di bulan Mei.

 

Sumber: