TEGAS! Ini Kepastian MenPANRB Terkait Pendaftaran CPNS 2023

TEGAS! Ini Kepastian MenPANRB Terkait Pendaftaran CPNS 2023

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas.--Istimewah-

TEGAS! Ini Kepastian MenPANRB Terkait Pendaftaran CPNS 2023

RK ONLINE -Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih ada beberapa kementerian dan lembaga yang belum menyelesaikan usulan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN) untuk tahun 2023. 

 

Meskipun tenggat waktu rekrutmen CPNS dan PPPK telah ditetapkan pada bulan September 2023 dan mendekati masa Pemilu yang akan dimulai pada November 2023, Anas memastikan bahwa proses rekrutmen akan tetap berlanjut dan tidak akan dibatalkan hanya karena adanya Pemilu.

 

"Jadi sebenarnya rekrutmen CPNS ini tidak ada kaitannya dengan Pemilu karena telah direncanakan sejak lama," kata Anas.

BACA JUGA:Skill Wajib Dimiliki Sebelum Mendaftar CPNS 2023, Apa Kamu Punya?

Selain itu, Anas menegaskan bahwa Kementerian PANRB telah menetapkan jumlah formasi rekrutmen CASN sebanyak 1,03 juta untuk tahun ini. Oleh karena itu, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah hanya perlu menyesuaikan formasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

 

"Namun masih ada beberapa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang belum mengajukan usulan formasi. Kami sedang meminta mereka untuk segera mengajukan usulan, dan harapan kami adalah agar formasi ini dapat dioptimalkan," jelas Anas.

 

Anas menyatakan bahwa komposisi rekrutmen CASN 2023 telah didesain dengan pembagian 80% untuk lowongan PPPK yang ditujukan bagi para tenaga honorer yang akan kehilangan statusnya pada 28 November 2023, sementara sisanya atau 20 persen diperuntukkan bagi pencari kerja lulusan baru atau fresh graduate.

 

"Kami telah memutuskan berdasarkan arahan dari Presiden dan banyak masukan yang kami terima, bahwa pada tahun 2023 sebanyak 80 persen adalah lowongan PPPK. Salah satunya adalah untuk memberikan afirmasi terhadap kewajiban yang sebelumnya belum dilaksanakan oleh pemerintah, seperti Tenaga Harian Lepas (THL) kategori 1 dan kategori 2 yang sudah lulus namun belum mendapatkan formasi, dan lain-lain. Ini merupakan tugas yang tertunda sejak tahun 2016," ucap MenPANRB Anas.

Sumber: