Bagian Pemerintahan
DPRD Kepahiang

Nasib Guru Honorer Semakin Jelas, Ini Solusi Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani!

Nasib Guru Honorer Semakin Jelas, Ini Solusi Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani!

Nasib guru honorer semakin jelas melalui Formasi Guru PPPK 2023/Foto: Ilustrasi---Istimewah-

Terkait angaran ASN PPPK 2023 yang menjadi permasalahan pemerintah daerah tidak secara maksimal mengusulkan formasi Guru PPPK 2023, telah terdapat solusi yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

 

Saat ini Pemerintah pusat telah menyusun anggaran untuk pengangkatan ASN PPPK 2023. Menurut Perwakilan dari Kemendagri, Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Hilman, menjelaskan bahwa anggaran ASN PPPK 2023 telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

 

Pada intinya, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran belanja pegawai untuk mengangkat ASN PPPK berdasarkan formasi pegawai yang ditetapkan oleh kementerian yang bertanggung jawab dalam bidang pendayagunaan aparatur negara, sesuai dengan ketentuan undang-undang.

 

"Tahapannya sudah ada, tinggal diusulkan," ujar Hilman.

BACA JUGA:Awas Ketinggalan, Berikut Ini Dokumen Penting Persyaratan Pendaftaran Seleksi PPPK 2023!

Sumber: