GAMPANG, Ini Persyaratan dan Tahapan Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Gelombang 56!

GAMPANG, Ini Persyaratan dan Tahapan Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Gelombang 56!

Syarat dan tahapan pendaftaran peserta penerima insentif Kartu Prakerja 2023 Gelombang 56/Foto: Ilustrasi--Kartu prakerja-

GAMPANG, Ini Persyaratan dan Tahapan Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Gelombang 56!

RK ONLINE - Kabar tentang dibuka kembali pendaftaran peserta penerima insentif Kartu Prakerja 2023, menjadi kabar gembira bagi masyarakat Indonesia.

Meskipun belum secara detil diumumkan, pemerintah dikabarkan akan kembali membuka pendaftaran peserta Kartu Prakerja 2023 Gelombang 56.

Meskipun demikian, ada baiknya calon peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja 2023, untuk lebih dulu mengetahui persyaratan dan tahapan pendaftaran Kartu Prakerja.

BACA JUGA:Pengangguran Digaji, Ini Keuntungan Peserta Penerima Insentif Kartu Prakerja 2023 Gelombang 56!

Berikut Persyaratan Pendaftaran Kartu Prakerja 2023:

- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari pekerjaan, sudah bekerja, atau buruh yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan keterampilan dan kompetensi kerja, pekerja atau buruh yang dirumahkan, dan pelaku UMKM.

 

- Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19.

- Bukan pejabat negara, pimpinan atau anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa/perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN/BUMD.

 

- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan 1 Kartu Keluarga (KK) yang dapat menjadi penerima Kartu Prakerja.

Sumber: