PUPR Kepahiang
Bagian Pemerintahan

Wajib Isi DRH, PPPK Kemenag 2022 Simak Ini Cara dan Syarat Lengkap Pengisian DRH yang Wajib Dipersiapkan!

Wajib Isi DRH, PPPK Kemenag 2022 Simak Ini Cara dan Syarat Lengkap Pengisian DRH yang Wajib Dipersiapkan!

Pengisian DRH PPPK Kemenag 2022--Dok/Radarkepahiang.id

3. Scan transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan.

4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id dengan bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir yang ditulis oleh peserta menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta, dan ditambah materai Rp 10.000.

 

5. Surat pernyataan dengan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh peserta dan dilengkapi materai.

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku saat pengisian DRH.

 

7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, yang dibuat dan ditetapkan paling lambat pada bulan Mei 2023.

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023, Ada Formasi Khusus dan Penambahan Kuota Dari MenPANRB Cek Sekarang Juga!

8. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba tersebut, yang dibuat dan ditetapkan paling lambat pada bulan Mei 2023.

Sumber: