Setara PNS, Kontrak Guru PPPK Bisa Dihapuskan Jika Pemerintah dan DPR RI Pilih Melakukan Ini!
PPPK setara PNS jika Kontrak Guru PPPK dihapuskan oleh pemerintah/Foto: Ilustrasi--Biro Pers Sekretariat Presiden
Pada pasal ini pula ditetapkan jika kontrak PPPK tersebut ditentukan oleh PPK yang dalam hal ini adalah kepala daerah di masing-masing daerah. Ini pula yang kemudian memicu adanya perbedaan masa kontrak yang didapatkan oleh PPPK yang kemudian, menimbulkan adanya kecemburuan sosial.
BACA JUGA:Mau Penampilan Glowing, Kaum Muslimah Cukup Lakukan 6 Ajaran Islam Berikut Ini!
Oleh karena itu agar dapat melakukan penghapusan Kontrak Guru PPPK atau Kontrak PPPK lainnya ini, pemerintah harus terlebih dahulu melakukan revisi terhadap Pasal 37 PP 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK. Karena jika PP Manajemen PPPK initdak direvisi, sampai kapanpun harapan PPPK untuk mendapatkan kontrak kerja setara PNS yakni hingga menginjak usia pensiun, hanya sebatas harapan belaka.
Sementara sampai saat ini, pemerintah pusat dari instansi terkait sama sekali belum melakukan pembahasan mendalam terkait wacana penghapusan Kontrak Guru PPPK ini. Namun harapan dan wacana ini, sudah disampaikan Dirjen GTK Kemendikbudristek kepada para pemangku kebijakan di pusat.
BACA JUGA:Kesempatan Emas, Dirjen GTK Bocorkan Sistem Seleksi Guru PPPK 2023!
"Terkait revisi PP 49 tahun 2018 ini, sudah kami sampaikan kepada bu Agustina. Hal ini bertujuan agar nantinya Guru PPPK tidak wajib perpanjangan kontrak kerja lagi (karena sudah dihapuskan). Dengan demikian kita tidak perlu lagi melihat perpanjangan kontrak atau tidak dan bisa lebih fokus terhadap tugas saja," ujar Dirjen GTK, Nunuk Suryani.
Sumber: