Kontrak Guru PPPK Dihapuskan, Mendikbudristek Nadiem Makarim Beberkan 2 Syarat Penting dan Opsi Begini!
Penghapusan kontrak guru PPPK dan Marketplace Guru/Foto: Nadiem Makarim--Instagram/ @Nadiem Makarim
Nadiem Makarim mengatakan jika guru honorer atau Guru PPPK yang telah tergabung dalam Marketplace Guru, memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berhenti setelah mencapai batas usia pensiun.
Kehadiran Marketplace Guru ini pula diharapkan menjadi tanda bahwa masa Kontrak PPPK dihapuskan secara otomatis. Mendikbudristek ini menjelaskan bahwa guru minimal harus memenuhi 2 syarat penting untuk dapat bergabung dalam Marketplace Guru, yaitu:
1. Guru harus lulus dalam Seleksi PPPK
Guru honorer yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK akan langsung masuk ke dalam data Marketplace Guru. Untuk memastikan masa depan guru, rekrutmen PPPK akan ditingkatkan menjadi lebih dari satu kali dalam setahun.
2. Guru harus lulus dalam PPG Prajabatan
Guru yang telah lulus dalam Program Profesi Guru atau PPG Prajabatan juga akan masuk ke dalam data Marketplace Guru.
BACA JUGA:Pengumuman Terbaru NIP PPPK Tahun 2022 di 30 Daerah, Total 5.747 NIP PPPK Sudah ACC!
Marketplace guru ini merupakan wadah bagi para guru untuk segera bisa mengajar di sekolah-sekolah di Indonesia dengan konsep, pengangkatan kapan saja. Keberadaan Marketplace Guru ini juga memastikan bahwa sekolah dapat merekrut guru dengan kompetensi yang sesuai.
Dengan kata lain, baik guru yang lulus seleksi PPPK maupun PPG Prajabatan yang telah tergabung dalam Marketplace Guru atau konsep Ruang Talenta Guru, berhak mengajar tanpa perlu khawatir tentang masa depan kontrak kerja.
Guru yang telah direkrut oleh sekolah secara otomatis dianggap sebagai guru ASN. Usulan mengenai Marketplace Guru ini telah disampaikan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI beberapa waktu yang lalu.
Sumber: