Kontrak Guru PPPK Dihapuskan, Dirjen GTK Kemendikbudristek Bilang Begini!
Pemerintah hapuskan Kontrak Guru PPPK/Foto: Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani--JPNN.com
"Mengenai revisi PP 49 tahun 2018 ini, sudah kami sampaikan kepada bu Agustina. Hal ini bertujuan agar nantinya Guru PPPK tidak wajib perpanjangan kontrak kerja lagi (Dihapuskan). Dengan demikian kita tidak perlu lagi melihat perpanjangan kontrak atau tidak dan bisa lebih fokus terhadap tugas saja," bebernya.
Dirjen GTK Nunuk Suryani menerangkan kalau selama ini semua keputusan terkait kontrak kerja PPPK ini sepenuhnya adalah wewenang pemerintah daerah. Namun sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku saat ini, kontrak PPPK ditetapkan paling minimal 1 tahun kerja.
"Pemerintah daerah yang memiliki kebijangan terkait kontrak PPPK ini. Jadi mau 1 tahun atau 2 tahun bahkan 5 tahun, itu tergantung pemerintah daerah," terang Nunuk Suryani.
BACA JUGA:Guru PPPK Tidak Wajib Perpanjangan Kontrak, Dijen GTK Kemendikbudristek Jelaskan Begini!
Sebab jika berdasarkan ketentuan dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah, pengangkatan PPPK dilakukan dengan tenggat waktu tertentu.
Sumber: