Guru PPPK Tidak Wajib Perpanjangan Kontrak, Dijen GTK Kemendikbudristek Jelaskan Begini!

Guru PPPK Tidak Wajib Perpanjangan Kontrak, Dijen GTK Kemendikbudristek Jelaskan Begini!

Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyebutkan kalau Guru PPPK tidak wajib perpanjangan kontrak--UNS

Guru PPPK Tidak Wajib Perpanjangan Kontrak, Dijen GTK Kemendikbudristek Jelaskan Begini!

RK ONLINE - Pemerintah melalui Dirjen GTK Kemendikbudristek sampai saat ini masih terus berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan Guru PPPK.

Tidak hanya terkait pendapatan atau penghasilan, Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani juga memperjuangkan kontrak kerja Guru PPPK.

BACA JUGA:Sudah ACC 23.701 , Berikut Daftar Update Penetapan NIP Guru PPPK 2022!

Buktinya menjelang seleksi Guru PPPK 2023, Dirjen GTK Kemendikbud Ristek sudah membuat wacana kalau Guru PPPK harus diberdayakan hingga habis masa pengabdian (pensiun). 

Dengan demikian Dirjen GTK Kemendikbudristek berharap kalau Guru PPPK tidak lagi diwajibkan untuk melakukan perpanjangan kontrak.

 

Perlu diketahui kalau dalam waktu dekat ini, pemerintah sudah berencana untuk kembali melaksanakan perekrutan terhadap ASN PPPK. Tentunya termasuk dengan perekrutan Guru PPPK 2023 yang menjadi lanjutan dari Seleksi Guru PPPK 2021 dan Seleksi Guru PPPK 2022.

BACA JUGA:PPPK Simak, Begini Pernyataan Resmi Mendikbudristek Terkait Guru PPPK 2022!

Di hadapan Komisi X DPR RI, Dirjen GTK Kemendikbudristek ini mengungkapkan jika saat ini, pemerintah sudah melakukan pengangkatan terhadap 544.292 Guru PPPK. Jumlah ini didapati Kemendikbudristek melalui tahapan Seleksi Guru PPPK 2021 dan Seleksi Guru PPPK 2022.

 

Nunuk Suryani menjelaskan jika tahun 2023 ini, pihaknya masih membutuhkan 601.286 Guru PPPK untuk memenuhi kebutuhan guru di sekolah negeri. Maka dari itu dirinya berharap kalau Seleksi Guru PPPK 2023 bisa menjadi agenda prioritas pemerintah dan DPR RI.

 

"Formasi ini didapati dari hasil akumulasi formasi yang selama ini tidak pernah terpenuhi," ucap Nunuk Suryani yang dikutip dari YouTube DPR RI, Minggu 18 Juni 2023.

Sumber: