Lulusan SMA Simak, Ini Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan CPNS Formasi Sipir Lapas

Lulusan SMA Simak, Ini Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan CPNS Formasi Sipir Lapas

Daftar lengkap gaji dan tunjangan CPNS Formasi Sipir Lapas lulusan SMA---Instagram/@Polsuspas2017

Tunjangan Sipir Lapas

 Tunjangan ini merupakan tunjangan kinerja yang berpedoman pada kelas jabatan di Kemenkumham. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 33 Tahun 2015, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kemenkumham.

 

Sipir Lapas masuk dalam klasifikasi kelas jabatan 5 dengan besaran tunjangan kinerja sebesar Rp3.134.250. Kemudian selain tunjangan kinerja, Sipir Lapas yang berstatus PNS juga masih menerima tunjangan lain yang besarannya lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja.

 

Tunjangan lain yang bisa didapat PNS Sipir Lapas lulusan SMA yakni tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan dan uang makan. Dengan demikian, diasumsikan besaran gaji plus berbagai tunjangan, Sipir Lapas lulusan SMA di Kemenkumham setiap bulannya bisa memperoleh THP di atas Rp5.000.000

 

Namun untuk mendaftar CPNS Formasi Sipir Lapas di Kemenkumham, lulusan SMA bisa mengikuti proses pendaftaran CPNS secara online.

 

Pendaftaran CPNS Formasi Sipir Lapas Kemenkumham 2023 bisa dilakukan melalui laman resmi https://sscn.bkn.go.id/.

BACA JUGA:Kuliah Gratis Langsung Jadi CPNS, Yuk Daftar Sekolah Kedinasan Kemenkumham Formasi Sipir Lapas!

Di sini lulusan SMA harus memenuhi syarat administrasi seperti memiliki KTP, email, nomor telepon yang aktif, dan ijazah lulusan SMA sederajat.

Selain itu, pelamar juga harus melakukan pembayaran biaya pendaftaran sebesar Rp100.000 dan mengunggah berkas-berkas yang dibutuhkan, seperti foto, surat keterangan sehat, dan surat pernyataan tidak terlibat narkoba.

 

Dalam mengikuti seleksi CPNS Formasi Sipir Lapas ini, peserta lulusan SMA diwajibkan mengikuti tahapan tes seperti Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB).

Sumber: