Terkait Penetapan NIP PPPK 2022 dan Penentuan TMT Guru PPPK, Ini Kata Kepala BKN!
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN, Bima Haria Wibisana---setkab.go.id/
Terkait Penetapan NIP PPPK 2022 dan Penentuan TMT Guru PPPK, Ini Kata Kepala BKN!
RK ONLINE - Setelah berakhirnya pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK 2022 semakin ramai membahas tentang penetapan NIP Guru PPPK 2022.
Buhan hanya NIP Guru PPPK, NIP PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Teknis saja, penentuan Tanggal Mulai Terhitung (TMT) Guru PPPK juga menjadi perbincangan hangat di kalangan tenaga honorer.
Sebab tidak sedikit tenaga honorer berharap, TMT mereka ditetapkan 1 Januari 2023 lalu agar mereka bisa mendapatkan pembayaran gaji yang sudah tertunda.
BACA JUGA:Gara-gara NIP, Nasib 896 Guru PPPK di Kabupaten Ini Belum Mendapat Kepastian!
Ketua Guru Lulus Passing Grade PPPK Kabupaten Kebumen, Musbihin mengatakan kalau dirinya sangat berharap jika TMT PPPK terhitung sejak Januari 2023. Sebab menurutnya selama ini guru honorer yang berhasil lulus seleksi PPPK 2022, telah berkerja secara terus menerus.
"Sebenarnya kami sangat berharap TMT PPPK dihitung per Januari 2023. Karena guru honorer bekerja secara terus-menerus. Selain itu, sudah seharusnya gaji termasuk gaji ke-13 dan THR sudah menjadi tanggungan pemerintah pusat," ujar Musbihin.
Namun, banyak informasi yang beredar bahwa penetapan TMT PPPK ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Musbihin mengatakan bahwa pemerintah daerah berargumen tidak bisa menetapkan TMT per 1 Januari karena BKN yang memiliki kewenangan dalam hal tersebut.
Namun Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN, Bima Haria Wibisana membantah klaim tersebut. Dia menyatakan bahwa TMT PPPK ditetapkan dalam dokumen rencana perjanjian kontrak kerja yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi sebagai dokumen pendukung usulan penetapan NIP PPPK.
Sumber: