Jual Pacar Lewat Aplikasi Hijau, 3 Pemuda Jateng Berakhir di Balik Jeruji Besi, Untungnya Rp800 Ribu

Jual Pacar Lewat Aplikasi Hijau, 3 Pemuda Jateng Berakhir di Balik Jeruji Besi, Untungnya Rp800 Ribu

Pelaku penjual pacar melalui aplikasi michat - --cdn.murianews.com

 

Saat mengungkap kasus prostitusi online ini, Bareskrim Polres Grobogan berhasil mendapatkan barang bukti berupa alat kontrasepsi, handphone dan uang tunai sebesar Rp200.000.

BACA JUGA:Heboh! Daging Kerbau Sitaan Bea Cukai Yang Tak Layak Konsumsi Diserbu Warga Riau

“Para penjahat ini cukup berani. Dan ada indikasi bahwa perbuatan mereka tidak dilakukan kali ini saja," kata Kaisar.

 

Dalam kasus ini pelaku dijerat Pasal 88 UU RI No. 17 Tahun 2016, yang mempengaruhi ketentuan Perpuo RI 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 12 undang-undang 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 45(1) UU No 19 Tahun 2016 mengubah UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Perdagangan Elektronik.

 

"Hukuman pidananya 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," terang Kaisar. 

 

VMF (24), salah satu pelaku mengaku sebagai orang pertama yang mencetuskan ide prostitusi online ini. Menurutnya, ketiga korban setuju karena memiliki akses uang yang mudah.

 

"Saya mendapat bagian paling besar Rp 800.000," kata VMF.

Sumber: