Sedikit Lagi Gaji PNS Naik 7 Persen, Cek Besaran Gaji PNS Berdasarkan PP 15 Tahun 2019

Sedikit Lagi Gaji PNS Naik 7 Persen, Cek Besaran Gaji PNS Berdasarkan PP 15 Tahun 2019

Pegawai Negeri Sipil (PNS)--palpres.disway.id

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

 

Beberapa pertimbangan untuk kenaikan gaji antara lain:

Kebutuhan bahan pokok untuk makanan dan tempat tinggal menjadi pertimbangan penting dalam menentukan upah minimum.

BACA JUGA:Mau Diangkat PNS, Tenaga Honorer Wajib Hindari 3 Hal Berbahaya Ini!

Jika harga kebutuhan pokok naik, penting untuk mempertimbangkan kenaikan gaji agar daya beli karyawan tetap terjaga. Jika karyawan tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya, hal ini juga dapat berdampak pada kondisi psikologis dan kinerjanya di masa depan.

 

Produktivitas kinerja: Jika seorang karyawan menunjukkan peningkatan dan kualitas produktivitas kerja, maka ia berhak mendapatkan bonus dan kenaikan gaji. 

 

Hal ini umumnya lebih umum terjadi di sektor swasta. Namun, untuk PNS, kenaikan gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah, yang menentukan bahwa kenaikan gaji dilakukan secara berkala dan sesuai dengan masa kerja dan golongan masing-masing.

 

Sumber: