Bosan Foto Lama, Simak Berikut Ini Cara Lengkap Mengganti Foto KTP
Foto ktp bisa diganti - --indozone.news
Masih mengacu pada Pasal 13 Permendagri Nomor 75 Tahun 2015, Teguh menjelaskan alur penggantian foto KTP sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan kepada Dinas Dukcapil di kabupaten atau kota.
- Perubahan dilakukan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
- Perubahan elemen data pasfoto tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan KTP-el baru.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengganti foto KTP:
- Datang ke Kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP lama dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Ajukan permohonan penggantian foto KTP kepada petugas loket.
BACA JUGA:Baru Tau! Ternyata Dalam PMK Terdapat 2 Tunjangan Untuk Tenaga Honorer dari Menteri Keuangan
- Serahkan KTP asli dan fotokopi KK untuk diperiksa oleh petugas.
- Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang telah ditandatangani dan dilengkapi materai.
- Setelah proses administrasi selesai, pemohon akan dipanggil untuk tahap pengambilan foto.
- Sebelum pengambilan foto, petugas akan melakukan verifikasi data melalui pemindaian sidik jari.
Sumber: