Bosan Foto Lama, Simak Berikut Ini Cara Lengkap Mengganti Foto KTP

Bosan Foto Lama, Simak Berikut Ini Cara Lengkap Mengganti Foto KTP

Foto ktp bisa diganti - --indozone.news

Masih mengacu pada Pasal 13 Permendagri Nomor 75 Tahun 2015, Teguh menjelaskan alur penggantian foto KTP sebagai berikut:

 

- Mengajukan permohonan kepada Dinas Dukcapil di kabupaten atau kota.

- Perubahan dilakukan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

- Perubahan elemen data pasfoto tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan KTP-el baru.

 

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengganti foto KTP:

- Datang ke Kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP lama dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Ajukan permohonan penggantian foto KTP kepada petugas loket.

BACA JUGA:Baru Tau! Ternyata Dalam PMK Terdapat 2 Tunjangan Untuk Tenaga Honorer dari Menteri Keuangan

- Serahkan KTP asli dan fotokopi KK untuk diperiksa oleh petugas.

- Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang telah ditandatangani dan dilengkapi materai.

 

- Setelah proses administrasi selesai, pemohon akan dipanggil untuk tahap pengambilan foto.

- Sebelum pengambilan foto, petugas akan melakukan verifikasi data melalui pemindaian sidik jari.

Sumber: