Radar Kepahiang
DPRD Kepahiang
PUPR Kepahiang

Bosan Foto Lama, Simak Berikut Ini Cara Lengkap Mengganti Foto KTP

Bosan Foto Lama, Simak Berikut Ini Cara Lengkap Mengganti Foto KTP

Foto ktp bisa diganti - --indozone.news

Masih mengacu pada Pasal 13 Permendagri Nomor 75 Tahun 2015, Teguh menjelaskan alur penggantian foto KTP sebagai berikut:

 

- Mengajukan permohonan kepada Dinas Dukcapil di kabupaten atau kota.

- Perubahan dilakukan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

- Perubahan elemen data pasfoto tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan KTP-el baru.

 

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengganti foto KTP:

- Datang ke Kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP lama dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Ajukan permohonan penggantian foto KTP kepada petugas loket.

BACA JUGA:Baru Tau! Ternyata Dalam PMK Terdapat 2 Tunjangan Untuk Tenaga Honorer dari Menteri Keuangan

- Serahkan KTP asli dan fotokopi KK untuk diperiksa oleh petugas.

- Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang telah ditandatangani dan dilengkapi materai.

 

- Setelah proses administrasi selesai, pemohon akan dipanggil untuk tahap pengambilan foto.

- Sebelum pengambilan foto, petugas akan melakukan verifikasi data melalui pemindaian sidik jari.

Sumber: