Video Syur Wanita Bercadar di Ciwidey Dijual Suami Rp350 Ribu, Begini Faktanya!
Pelaku suami istri video viral wanita ciwidey- --radarcirebon.disway.id/
Akibat perbuatan tersebut, DM dan RM terancam dengan Pasal 29 jo Pasal 34 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dapat menghadapi hukuman penjara hingga 12 tahun.
Sumber: