VIRAL Tangisan Histeris 5 Anak Yatim Saat Ibu Merek Ditahan Jaksa 'Tolonglah Kami'
Lima anak yatim menangis karena ibunya ditahan jaksa nias- --gelora.co
VIRAL Tangisan Histeris 5 Anak Yatim Saat Ibu Merek Ditahan Jaksa 'Tolonglah Kami'
RK ONLINE -Sebuah video yang menunjukkan 5 anak yatim di Nias, Sumatera Utara, menangis histeris setelah ibu mereka ditahan oleh jaksa, menjadi viral di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat 3 anak perempuan dan 2 anak laki-laki. Mereka adalah anak-anak Erlina Zebua, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh tetangganya ke Polres Nias Selatan.
Dalam video lainnya, anak sulung EZ menyatakan bahwa kasus tersebut direkayasa oleh pihak kepolisian. Ia berbicara, "Bapak Presiden, Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Sumatera Utara ke mana lagi kami harus mengadu untuk mendapatkan keadilan? Ibu saya, Erlina Zebua, dituduh dan ditahan karena kasus yang direkayasa oleh oknum Polres Nias Selatan. Tolong, Pak, saya dan adik-adik saya yang 4 orang ini tidak ada yang menolong. Hanya ibu kami yang menjadi harapan kami. Ayah kami meninggal 5 tahun yang lalu. Mamak kami adalah janda miskin, tidak ada yang menolong kami. Tolonglah kami," UCAPNYA.
BACA JUGA:Ini 5 Kebiasaan Orang Jepang Yang Membuat Negeri Sakuran Dinobatkan Sebagai Negara Maju
Sebelumnya diketahui kalau awalnya kasus ini bermula dari perselisihan mengenai sengketa tanah antara EZ dan tetangganya Agustus 2022 lalu. Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Freddy Siagian menjelaskan bahwa EZ awalnya melaporkan penyerobotan tanah yang terkait dengan pondasi yang dibangun oleh tetangganya atas nama suaminya.
Freddy menjelaskan bahwa seminggu kemudian, EZ kembali terlibat dalam perselisihan dengan tetangganya. EZ meminta tetangganya untuk membongkar pondasi tersebut. Namun, karena jawabannya yang kasar, EZ menjadi emosi dan menyerang tetangganya.
Akibat dari kejadian tersebut, tetangganya melaporkan EZ balik. Berkas perkara EZ kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Humas Polres Nias Selatan, Bripda Aydi Mashur, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan mediasi sebanyak empat kali sebelum kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun, tidak ada titik temu yang tercapai.
Sumber: