4 PNS KPU Korupsi Rp4,5 Miliar Ditetapkan Tersangka, Ini Identitasnya!

4 PNS KPU Korupsi Rp4,5 Miliar Ditetapkan Tersangka, Ini Identitasnya!

4 PNS KPU Ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Rp4 M--jpnn.com

4 PNS KPU Korupsi Rp4,5 Miliar Ditetapkan Tersangka, Ini Identitasnya!

RK ONLINE - Empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis, Riau resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi

 

Bahkan saat ini, 4 PNS KPU Bengkalis yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, terpaksa ditahan karena dugaan kasus korupsi dengan total kerugian negara yang mencapai Rp4,5 miliar tersebut.

 

Kapolres Bengkalis, AKBP. Setyo Bimo Anggoro mengungkapkan bahwa 4 PNS KPU Bengkalis yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi ini adalah Puji Hartono, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Candra Gunawan selaku bendahara pengeluaran, Muhammad Soleh selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan Hendra Rianda, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

BACA JUGA:Sudah Banyak yang Muncul, Berikut 10 Tanda Hari Kiamat Menurut Al Quran

Keempat tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2020.

 

Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sebesar Rp4,5 miliar berdasarkan hasil audit penghitungan keuangan negara oleh Inspektorat KPU RI. 

 

Barang bukti yang disita meliputi pertanggungjawaban penggunaan anggaran (SPJ), buku kas umum (BKU) KPU Kabupaten Bengkalis, dokumen surat perintah kerja (SPK), serta dokumen lainnya.

BACA JUGA:PARAH, Panji Gumilang Pendiri Ponpes AL Zaytun Sempat Hina dan Lecehkan Mantan Pegawai

Modus operandi keempat tersangka adalah mendominasi seluruh pengelolaan keuangan KPU dan tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan sehingga menimbulkan temuan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh bendahara. 

Sumber: