Pungli Rp 664 Juta PNS Diskoperindag Berakhir Dibui, Begini Isi Vonisnya!

Pungli Rp 664 Juta PNS Diskoperindag Berakhir Dibui, Begini Isi Vonisnya!

---detik.net.id

Pungli Rp 664 Juta PNS Diskoperindag Berakhir Dibui, Begini Isi Vonisnya!

RK ONLINE - Budi Herlian Syah, seorang PNS Diskoperindag Pemkab Serang, akhirnya terbukti bersalah dan dijatuhi vonis oleh majelis hakim. 

Nekat melakukan tindak pidana Pungutan Liar atau Pungli terhadap pedagang di Pasar Padarincang sebesar Rp664 juta, Budi Herlian Syah yang berstatus sebagai PNS Diskoperindak Pemkab Serang akhirnya divonis bersalah.

 

Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp75 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan. 

BACA JUGA:TERUNGKAP, Ternyata Ini Penyebab Rumah Waka II DPRD Kepahiang Kebakaran, Dinda: Kami Panik!

Sebab berdasarkan fakta persidangan, PNS Diskoperindag Pemkab Serang ini, terbukti melakukan tindak pidana Pungli sebesar Rp664 juta.

 

Terdakwa Budi terbukti secara sah menyalahgunakan wewenangnya sebagai koordinator pasar dengan melakukan Pungli terhadap para pedagang pasar. 

Tindakan ini dianggap melanggar Pasal 23 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

 

Selain terdakwa Budi, anak buahnya yaitu Turmudi dan Peri Ginanjar, turut dihukum atas tindakan Pungli yang dilakukan selama Agustus, September, Oktober, November 2021 dan Januari - Februari 2022 tersebut.

 

Terdakwa Turmudi dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan. Sedangkan Peri Ginanjar dihukum selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan.

Sumber: