MANTAP Dana Pensiun PNS Resmi Naik, Cek Besaran Gaji Pensiun PNS Berikut Ini!
Besaran Gaji pensiun Pns 2023--- Tangkap layar- Instagram --
Bagi pegawai negeri sipil yang telah memasuki masa pensiun, besaran gaji pokok pensiunan PNS pada tahun 2023 dapat disimak dalam tabel yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Tabel tersebut meliputi gaji pokok pensiunan PNS untuk golongan I sampai dengan IV, gaji pokok pensiunan PNS janda atau duda, gaji pokok pensiunan PNS untuk janda atau duda dari PNS yang meninggal, dan gaji pokok pensiunan PNS untuk orang tua dari PNS yang meninggal.
Meskipun besaran gaji pokok pensiunan PNS pada tahun 2023 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2019, dengan adanya kenaikan anggaran pensiunan PNS pada RAPBN 2023, diharapkan akan terjadi peningkatan pada gaji dan tunjangan pensiunan PNS sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pensiun PNS di tahun 2023 dan masa depan.
Berikut adalah besaran gaji pokok pensiunan PNS untuk Golongan I sampai dengan IV yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan akan segera dicairkan pada tahun 2023:
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH Gaji PNS Tahun 2023 Resmi Naik 7 Persen?, Simak Syarat Kenaikan Gaji PNS Berikut Ini!
1. Gaji pokok pensiunan PNS:
a. Golongan I mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp2.014.900.
b. Golongan II mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp2.865.000.
c. Golongan III mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp3.597.800.
d. Golongan IV mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp4.425.900.
Sumber: