Gaji PNS Resmi Naik 7 Persen Tahun 2023? Ini Update Terbaru Daftar Gaji PNS Berdasarkan Golongan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan akan mendapat kenaikan gaji pada tahun 2023. Kenaikan gaji PNS diperkirakan mencapai 7 persen.---merahputih.com-
Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Putut Hari Satyaka mengungkapkan bahwa keputusan mengenai kenaikan gaji dan tunjangan PNS, harus berdasarkan wewenang presiden.
Putut mengatakan kalau biasanya, kenaikan gaji PNS akan diumumkan oleh presiden sendiri. Oleh karena itu, gaji PNS dan tunjangan PNS pada tahun 2023 tetap mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019, tentang Perubahan ke 18 Atas PP Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS.
Sebagai informasi tambahan, berikut kami sajikan gaji PNS berdasarkan golongan yang mengaku kepada PP 15 tahun 2019:
Gaji PNS Golongan 1
1. Gaji PNS golongan 1a: Masa kerja 0 hingga 27 tahun, adalah Rp1.560.000 s/d Rp2.335.800.
2. Gaji PNS golongan 1b: Masa kerja 3 hingga 27 tahun, adalah Rp1.704.500 s/d Rp2.472.900.
3. Gaji PNS golongan 1c: Masa kerja 3 hingga 27 tahun, adalah Rp1.776.600 s/d Rp2.577.500.
4. Gaji PNS golongan 1d: Masa kerja 3 hingga 27 tahun, adalah Rp1.851.500 s/d Rp2.686.500.
Gaji PNS Golongan 2
1. Gaji PNS golongan 2a: Masa kerja 0 hingga 33 tahun, adalah Rp2.022.200 s/d Rp3.373.600.
Sumber: