Siapa Bilang Pensiun Dini PNS Tidak Digaji Full, Baca Ketentuan Berikut Ini!
Meskipun pensiun dini PNS sudah dipastikan tetap akan mendapatkan gaji pensiun full dari pemerintah/Foto: PNS Kabupaten Kepahiang.--Radarkepahiang.id
4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
5. Dalam keadaan yang sakit dan tidak mempu menjalankan tugas dan tanggung jawab selama menjalani PNS.
BACA JUGA:Tembus Rp5 Juta! Ini Standar Gaji Tenaga Honorer Non ASN di Seluruh Indonesia Per 1 April 2023
Dengan demikian dapat dipastikan kalau Pensiun Dini PNS yang masuk dalam 5 kategori ini, tetap bakal mendapatkan gaji pensiun full.
Sumber: