Siapa Bilang Pensiun Dini PNS Tidak Digaji Full, Baca Ketentuan Berikut Ini!

Siapa Bilang Pensiun Dini PNS Tidak Digaji Full, Baca Ketentuan Berikut Ini!

Meskipun pensiun dini PNS sudah dipastikan tetap akan mendapatkan gaji pensiun full dari pemerintah/Foto: PNS Kabupaten Kepahiang.--Radarkepahiang.id

 

4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini

5. Dalam keadaan yang sakit dan tidak mempu menjalankan tugas dan tanggung jawab selama menjalani PNS.

BACA JUGA:Tembus Rp5 Juta! Ini Standar Gaji Tenaga Honorer Non ASN di Seluruh Indonesia Per 1 April 2023

Dengan demikian dapat dipastikan kalau Pensiun Dini PNS yang masuk dalam 5 kategori ini, tetap bakal mendapatkan gaji pensiun full.

Sumber: