Ada Diskon 70 Persen, Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Dimulai Samsat Bulan April Ini, Cek Ketentuannya!

Ada Diskon 70 Persen, Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Dimulai Samsat Bulan April Ini, Cek Ketentuannya!

Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Dimulai April Dengan Keuntungan Diskon 70 Persen/Foto: Samsat Keliling Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu--Radarkepahiang.id

Pria yang juga menjabat sebagai Penjabat Pj bupati Pringsewu ini menjelaskan kalau wajib pajak yang mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 melalui Samsat ini, wajib membayar pajak full untuk dua tahun tunggakan dan satu tahun berjalan.

BACA JUGA:SKB 3 Menteri Jadwal Libur dan Cuti Bersama PNS ASN PPPK Akhirnya Diterbitkan, Begini Isinya!

"Jangan sampai program seperti ini mala kontraproduktif hingga membuat orang tidak patuh dan menolak untuk bayar pajak," ucapnya.

 

"Wajib bayar pokok pajak yang menunggak selama 2 tahun dan tahun berjalan. Selebihnya tahun ketiga, keempat dan kelima dan seterusnya diberikan keringanan berupa diskon untuk pokok pajaknya," sambung Adi.

Berbeda dengan Samsat Provinsi Bengkulu yang akan melaksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 dengan menyasar kendaraan dinas atau Plat Merah, Pemerintah Provinsi Lampung malah sebaliknya.

BACA JUGA:4 Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Provinsi Bengkulu, Bebas Denda - Penghapusan Biaya BBNKB SWDKLJ

Adi memastikan jika Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Lampung tahun 2023 ini, hanya diberlakukan pemerintah melalui Samsat Provinsi Lampung untuk kendaraan pribadi, bukan untuk kendaraan dinas atau Plat Merah.

"Jadi kendaraan dinas tidak boleh ikut. Karena program ini hanya untuk kendaraan pribadi milik masyarakat," pungkasnya.

Sumber: