Jangan Sampai Salah, Ini Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Tahun 2023!

Jangan Sampai Salah, Ini Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Tahun 2023!

Langkah-langkah atau atau syarat dan biaya perpanjangan SIM/Foto: Ilustrasi--Disway.id

BACA JUGA:43 Unit Sepeda Motor Diamankan Dalam Operasi Keselamatan Polres Kepahiang, Begini Cara Mengambilnya!

1. Syarat Perpanjang SIM di Kantor Samsat

- Formulir permohonan untuk perpanjangan yang ada di loket

 

- KTP asli dan fotokopi sebanyak 4 lembar

 

- SIM lama yang akan diperpanjang (asli dan fotokopi)

 

- Surat keterangan sehat dari dokter

 

2. Syarat Perpanjang SIM Keliling

Layanan SIM Keliling selama ini hanya bisa untuk perpanjangan SIM A dan C. Layanan SIM Keliling juga disediakan pemerintah, dengan tujuan mempermudah masyarakat atau pemilik SIM melakukan perpanjangan.

BACA JUGA:Kronologis Lengkap Insiden Isu Penculikan Anak di Jayawijaya Papua yang Menewaskan 9 Orang Korban Jiwa!

Adapun syarat perpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling yaitu:

- Fotokopi KTP yang masih berlaku

Sumber: