Kuota Jemaah Haji 2023 Terbanyak Bukan Jakarta, Ini Daftar Lengkap Kuota Haji 2023 Seluruh Indonesia!

Kuota Jemaah Haji 2023 Terbanyak Bukan Jakarta, Ini Daftar Lengkap Kuota Haji 2023 Seluruh Indonesia!

Daftar lengkap kuota jemaah haji 2023 masing-masing provinsi di Indonesia.--Instagram @kemenag_ri

RK ONLINE - Kementerian Agama resmi menetapkan kuota jemaah haji 2023 setiap provinsi yang ada di Indonesia. Kuota jemaah haji yang ditetapkan, merupakan Kuota jemaah haji yang akan diberangkatkan tahun 2023 ini.

 

Dengan menandatangani surat keputusan Mentri Agama (KMA) No 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023, Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas secara resmi menetapkan jumlah kuota jemaah haji 2023 masing-masing provinsi di Indonesia.

 

Dalam keputusan tersebut diketahui jika kuota jemaah haji 2023 Indonesia, keseluruhannya berjumlah 221.000 yang terdiri dari 203.320 kuota jemaah haji reguler dan 17.680, kuota jemaah haji khusus.

BACA JUGA:Wapres Ma'ruf Amin Dijadwalkan Resmikan MPP di Bengkulu

"Kuota jemaah haji Indonesia tahun 1.444 H atau 2023 M sudah terbit. KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia," ungkap Menag Yaqut, Kamis 23 Februari 2023.

 

 

Menag Yaqut mengatakan, penetapan kuota jemaah haji reguler terdiri atas 190.897 jemaah haji 10.166 kuota jemaah haji prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah serta, 1.572 kuota petugas haji daerah yang ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang

 

Sementara itu diketahui jika dari data ini pula diketahui kalau kuota haji 2023 terbanyak ternyata bukanlah Provinsi DKI Jakarta. Tetapi kuota haji 2023 terbanyak dimiliki oleh Provinsi Jawa Barat dengan total kuota sebanyak 38.723 jamaah haji. 

BACA JUGA:Antropolog Jerman dan Sejarawan Indo Mengungkap Misteri Hantu Kuntilanak di Pontianak, Hasilnya Mengejutkan!

"Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota," jelas Menag Yaqut.

Sumber: