Konsorium Desak APH Tindak Perusak Bentang Alam Seblat

Konsorium Desak APH Tindak Perusak Bentang Alam Seblat

DOK/Ist/RK : Alat berat yang ditemukan beroperasi di kawasan Hutan Produksi di kawasan Bentang Alam Seblat--

RK ONLINE - Konsorsium Bentang Alam Seblat mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak pihak atau oknum yang melakukan kejahatan perusakan kawasan hutan yang ada di Bentang alam Seblat. Pasalnya beberapa waktu lalu aktivitas perusakan hutan semakin gencar terjadi yang menyebabkan kondisi kerusakan hutan di kawasan Bentang Alam Seblat semakin parah.

 

Penanggung Jawab Konsorsium Bentang Alam Seblat, Ali Akbar mengungkapkan, dalam kurun waktu dua tahun terakhir tidak kurang dari 6.358 hektare hutan di  Bentang Alam Seblat yang memanjang dari Kabupaten Bengkulu Utara hingga Mukomuko habis dibabat dan ditanami sawit.

 

"Ini menandakan lemahnya pengawasan terhadap kawasan penyangga kehidupan dan kehidupan satwa liar itu. Untuk itu kami mendesak aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan serta menindak tegas pelaku kejahatan kehutanan di Bentang Alam Seblat secara keseluruhan," kata Ali, Rabu (22/2).

 

Ali juga memaparkan, pada akhir tahun 2022 lalu tim gabungan KPHP Mukomuko, Polres Mukomuko dan Kodim 0428/Mukomuko telah menemukan alat berat jenis bulldozer yang melakukan pembukaan jalur dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas  (HPT)  Air Ipuh I Kabupaten Mukomuko dan temuan ini sudah di police line. Terbaru, pada 20 Februari 2023 tim patroli kolaboratif Konsorsium Bentang Alam Seblat dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu kembali  menemukan 1 unit alat berat jenis excavator sedang beraktivitas di dalam kawasan Hutan Produksi (HP) Air Teramang wilayah Desa Retak Mudik Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko.

 

Kegiatan atau aktivitas pembukaan kawasan hutan menggunakan alat berat secara ilegal melanggar pasal 17 ayat (2) huruf a. Jo pasal 92 ayat 1 huruf b. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Jo pasal 50 ayat (3) huruf a dan b. Jo pasal 78 ayat (9) UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

 

"Temuan alat berat yang beraktivitas merusak hutan ini menunjukkan bahwa tidak ada peningkatan pengamanan. Dengan adanya kejadian berulang ini kami mendesak APH meningkatkan pengamanan dan penindakan kejahatan kehutanan di Bentang Alam Seblat," ujar Ali Akbar.

 

BACA JUGA:HUT ke-51, Basarnas Bengkulu Gelar Donor Darah

 

Sumber: