Copot Oknum Kapus, Sekkab : Cukup Hasil BAP Dinkes
DOK/RK : Sekretaris Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd--
RK ONLINE - Terkait adanya desakan dari DPRD Kepahiang terhadap Pemkab Kepahiang dalam hal ini Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU soal pencopotan jabatan oknum Kepala Puskesmas (Kapus) yang diduga telah berbuat cabul terhadap seorang bidan, yang notaben bahawannya sendiri. Namun sejauh ini, desakan dari DPRD belum dilaksanakan, dengan alasan masih perlu dikaji terlebih dahulu.
"BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari Dinkes akan kami baca dan dikaji terlebih dahulu, selanjutnya barulah diberikan solusi," terang Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd ketika diwawancara wartawan Radar Kepahiang, belum lama ini.
Lebih lanjut dijelaskan Sekkab Hartono, terkait pencopotan jabatan oknum Kapus di Kabupaten Kepahiang tidak perlu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang. Karena menurut Sekkab, pencopotan cukup berdasarkan BAP dari Dinkes.
"Artinya, terlepas ada atau tidaknya hal - hal seperti itu (Dugaan cabul, red), sebenarnya bisa dilakukan pencopotan. Cukup dengan hasil BAP Dinkes, tidak perlu hasil pemeriksaan Inspektorat. Ya hanya saja, mekanisme akan tetap kami jalankan untuk menerapkan itu (Pencopotan, red)," kata Hartono.
Sementara untuk sanksinya sebagai ASN, lanjut Hartono, barulah harus berdasarkan hasil pemeriksaan dari Inspektorat. "Nantinya Ipda Kepahiang akan melakukan pemeriksaan lanjutan, untuk menentukan sanksi apa yang akan diterapkan, Jika benar perbuatan dugaan cabul itu dilakukan oleh oknum Kapus terbukti," demikian Hartono.
Sekedar mengulas, setelah sepakat berdamai antara kedua belah pihak, yakni tersangka MD (33) warga Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang atas kasus pemukulan terhadap Kapus Kelobak. Pada Jumat (3/2) lalu, kedua belah pihak juga berdamai melalui Restorative Justice (RJ) yang difasilitasi penyidik Reskrim Polres Kepahiang. Masih dihari yang sama, RJ juga dilakukan terhadap kasus dugaan pencabulan dengan terlapor Kapus Kelobak, dengan pelapor Bidan R istri dari MD.
Dengan telah dihentikannya penyidikan terhadap 2 kasus tersebut, MD pun lepas dari status tersangka, langsung menghirup udara bebas. Namun, dalam penyelesai kasus dugaan pencabulan di tingkat desa/ kelurahan, Kapus Kelobak dikenakan denda adat.
Sumber: