Penjual dan Pembeli Diciduk

Penjual dan Pembeli Diciduk

DOK/RK : AMANKAN : Buser Elang Juvi dan Reskrim Polsek Kabawetan mengamankan sepeda motor bodong serta 2 orang terduga pelaku jual beli.--

RK ONLINE - DN (18) warga Desa Belumai Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong dan RP (23) warga Desa Weskust Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang harus berurusan dengan Polres Kepahiang.

 

Setelah ketahuan melakukan jual beli sepeda motor bodong atau kendaraan tanpa dilengkapi surat menyurat. Keduanya diamankan jajaran Reskrim Polsek Kabawetan dan Buser Elang Juvi, Sabtu (4/2) pukul 21.00 WIB.

 

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu. Doni Juniansyah, SM mengatakan, awalnya jajaran Polsek Kabawetan melakukan patroli rutin di wilayah hukumnya. Namun ketika melintas di Kelurahan Bandung Baru, ditemukan gelagatpengedara sepeda yang mencurigakan.

 

"Patroli rutin dilaksanakan Polsek Kabawetan, menemukan pengendara sepeda motor mencurigakan. Kendaraan dikendarai oleh DN motor jenis Yamaha tanpa pelat. Setelah diperiksa, DN tidak bisa menunjukan surat menyurat, bukti kepemilikan sah," kata Kasat, Senin (6/2).

 

Pihaknya mencurigai, lanjut Kasat, sepeda motor tersebut hasil tindak pidana kejahatan, sehingga dilakukan pengembangan. Dari informasi yang didapat, DN membeli sepeda motor tersebut melalui forum jual beli di Facebook milik seseorang di Kabupaten Kepahiang. Berbekal informasi tersebut, pihaknya langsung mengerahkan Buser Elang Juvi.

 

"Dari pengakuan DN, sepeda motor tersebut dibeli dari RP yang merupakan warga Kabupaten Kepahiang. Nah, berbekal informasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan lanjutan, untuk melakukan penangkapan terhadap RP," sampai Kasat.

 

BACA JUGA:Polsek Kabawetan Ungkap Sindikat Jual Beli Sepeda Motor Bodong, Ini Pelakunya!

 

Sumber: