Input SIRUP, Bupati Beri Waktu Hingga 31 Maret

Input SIRUP, Bupati Beri Waktu Hingga 31 Maret

DOK/RK/RALEB : Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setkab Lebong, Dodi Irawan, ST--radarlebong.disway.id

Baru 60 Kegiatan Terinput

 

RK ONLINE - Bupati Lebong Kopli Ansori menerbitkan surat instruksi dalam mempercepat proses pengadaan barang dan jasa tahun 2023. Melalui surat nomor 1 tahun 2023, seluruh OPD diberikan waktu hingga 31 Maret untuk menginput Rencana Umum Pengadaan (RUP) ke aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

 

Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setkab Lebong Dodi Irawan, ST mengatakan instruksi tersebut sudah disampaikan ke masing-masing OPD sebagai pedoman. Dengan adanya instruksi ini diharapkan agar seluruh OPD bisa segera melimpahkan paket kegiatannya untuk diproses lebih lanjut dan bisa segera direalisasikan.

 

"Jika memang nantinya OPD melakukan input SIRUP melewati 31 Maret tetap bisa dilakukan. Tentu hal ini bisa menjadi bahan evaluasi pak bupati, " tambahnya.

 

Sementara itu hingga kemarin (3/2), dari website LPSE Kabupaten Lebong tercatat baru 60 kegiatan yang berasal dari 5 OPD sudah diinput dalam SIRUP. Rinciannya Badan Keuangan Daerah (BKD) 1 paket, Dinas Lingkungan Hidup DLH) 4 paket, Dinas PUPR-Hub 32 paket, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) 12 paket dan Sekretariat Kabupaten (Setkab) sebanyak 11 paket kegiatan.

 

BACA JUGA:Baru 4 OPD Input SIRUP, Kemungkinan Gegara Ini

 

Dodi berharap, seluruh OPD untuk dapat segera menyelesaikan penginputan RUP untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2023 ini. Khususnya paket kegiatan perencanaan agar pelaksanaan pembangunan fisik bisa segera diproses.

 

Sumber: