Persoalan Kepala Puskesmas, Ardiansyah: Instruksi Atasan Sudah Ada!

Persoalan Kepala Puskesmas, Ardiansyah: Instruksi Atasan Sudah Ada!

Sebagai terduga pelaku pencabulan, kepala Puskesmas Kelobak terancam dipecat/Foto: Ardiansyah, SH, MH. --Radarkepahiang.id

Wabup menjelaskan, berdasarkan penindakan larangan ASN, beberapa jenis hukuman disiplin yang bisa diberlakukan dinataranya ada hukum disiplin ringan seperti teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tertulis. Selanjutnya jenis hukuman disiplin sedang seperti pemotongan tunjangan. Sedangkan jenis hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan hingga pembebasan dari jabatannya, bahkan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri.

 

"Namun sebelum penjatuhan sanksi tersebut, nanti akan ditindak lanjuti berupa pemanggilan ataupun klarifikasi terkait dengan kejadian itu," jelas Wabup.

Sumber: